STOP KEKERASAN PSIKIS
Dalam konteks PPKPT (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di
Perguruan Tinggi), kekerasan psikis adalah setiap
perbuatan yang menyebabkan seseorang mengalami tekanan mental, ketakutan, rasa
tidak aman, kehilangan kepercayaan diri, trauma, atau gangguan terhadap
kesehatan psikologisnya. Kekerasan psikis tidak selalu meninggalkan luka fisik,
tetapi dampaknya dapat dirasakan dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Kekerasan psikis dapat terjadi dalam hubungan antara mahasiswa, dosen,
tenaga kependidikan, maupun pihak lain di lingkungan perguruan tinggi, baik
secara langsung maupun melalui media digital.
Bentuk kekerasan psikis di lingkungan perguruan tinggi antara lain:
·
Intimidasi, ancaman, atau tindakan yang
menimbulkan rasa takut.
·
Penghinaan, ejekan, atau ucapan yang merendahkan
martabat seseorang.
·
Perundungan (bullying) secara verbal,
sosial, maupun melalui media digital (cyberbullying).
·
Pelecehan verbal berupa kata-kata kasar, makian,
atau komentar yang menyakitkan.
·
Pengucilan atau pengasingan secara sengaja dari
lingkungan akademik maupun organisasi.
·
Manipulasi psikologis, pemaksaan, atau tekanan
yang menyebabkan seseorang merasa tertekan atau tidak berdaya.
·
Penyebaran fitnah, rumor, atau informasi yang
merusak nama baik seseorang.
Dampak kekerasan psikis
Kekerasan psikis dapat mengakibatkan berbagai dampak, antara lain:
·
Stres, kecemasan, atau depresi.
·
Hilangnya rasa percaya diri dan harga diri.
·
Menurunnya konsentrasi serta prestasi akademik
atau kinerja.
·
Menarik diri dari lingkungan sosial.
·
Gangguan kesehatan mental yang memerlukan
pendampingan profesional.
Mengapa harus dihentikan?
Lingkungan perguruan tinggi harus menjadi tempat yang aman, saling
menghormati, dan mendukung perkembangan setiap individu. Setiap sivitas
akademika berhak belajar, bekerja, dan beraktivitas tanpa mengalami tekanan,
intimidasi, maupun perlakuan yang merugikan kondisi psikologisnya.
Pesan PPKPT
STOP KEKERASAN PSIKIS merupakan ajakan kepada seluruh
sivitas akademika untuk menghormati martabat setiap individu, menjaga
komunikasi yang santun, menghindari segala bentuk intimidasi, penghinaan,
maupun perundungan, serta bersama-sama menciptakan lingkungan kampus yang aman,
sehat, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

