ALUR PELAPORAN
🗺️ Alur Kerja (Work Flow) Satgas PPKS/Tim PPKPT Universitas Dharma Wacana
I
Tahap Penerimaan Laporan dan Aduan
| Langkah | Aktor Terlibat | Deskripsi Kegiatan | Waktu Maksimum |
|---|---|---|---|
| 1. Penerimaan Laporan | Korban/Pelapor/Pihak Ketiga | Korban atau Pelapor mengajukan aduan secara langsung ke Posko PPKS (luring) atau melalui hotline/email/formulir daring (daring). | – |
| 2. Pencatatan Laporan | Anggota Satgas PPKS (Sekretaris) | Menerima, mencatat detail waktu, tempat, dan jenis dugaan Kekerasan Seksual (KS) ke dalam Buku Register Laporan, serta memastikan identitas Pelapor (dapat dirahasiakan). | 1 Hari Kerja |
| 3. Verifikasi Awal | Ketua Satgas PPKS/Tim Verifikator | Memastikan keabsahan dan kelengkapan administrasi laporan (identitas pelapor, dugaan jenis KS, lokasi kejadian). Jika kurang, meminta kelengkapan. | 3 Hari Kerja |
| 4. Penjaminan Rahasia & Perlindungan | Ketua Satgas PPKS/Anggota | Menjamin kerahasiaan identitas Korban/Saksi dan memberikan perlindungan sementara dari ancaman/ intimidasi, berkoordinasi dengan Pimpinan Universitas jika diperlukan. | Segera |
II
Tahap Pemeriksaan (Investigasi)
| Langkah | Aktor Terlibat | Deskripsi Kegiatan | Waktu Maksimum |
|---|---|---|---|
| 5. Penentuan Tim Pemeriksa | Ketua Satgas PPKS | Menetapkan minimal 3 Anggota Satgas (termasuk minimal 1 orang berperspektif gender) untuk menjadi Tim Pemeriksa Kasus. | 2 Hari Kerja |
| 6. Pengumpulan Bukti dan Keterangan | Tim Pemeriksa |
A. Memanggil dan meminta keterangan
dari Korban, Saksi, dan Terlapor secara terpisah
dan menjaga kerahasiaan.
B. Mengumpulkan bukti-bukti pendukung (surat, chat, rekaman, dokumen medis, dll.). |
14 Hari Kerja |
| 7. Analisis dan Rapat Pleno | Seluruh Anggota Satgas PPKS | Melakukan analisis mendalam terhadap semua data dan keterangan yang telah dikumpulkan. Mengidentifikasi apakah tindakan tersebut termasuk Kekerasan Seksual sesuai Permen. | 7 Hari Kerja |
III
Tahap Kesimpulan dan Rekomendasi
| Langkah | Aktor Terlibat | Deskripsi Kegiatan | Waktu Maksimum |
|---|---|---|---|
| 8. Perumusan Kesimpulan | Tim Pemeriksa/Satgas PPKS | Merumuskan kesimpulan apakah dugaan KS terbukti atau tidak terbukti berdasarkan bukti yang sah dan kuat (minimal 2 alat bukti). | 3 Hari Kerja |
| 9. Penyusunan Rekomendasi | Satgas PPKS |
Menyusun rekomendasi tertulis kepada Rektor
Universitas Dharma Wacana mengenai:
A. Tindakan administratif yang direkomendasikan untuk Terlapor (jika terbukti). B. Program pemulihan yang direkomendasikan untuk Korban. |
3 Hari Kerja |
IV
Tahap Penetapan Sanksi (Oleh Pimpinan Universitas)
| Langkah | Aktor Terlibat | Deskripsi Kegiatan | Waktu Maksimum |
|---|---|---|---|
| 10. Penyerahan Rekomendasi | Ketua Satgas PPKS | Menyerahkan berkas Laporan dan Rekomendasi kepada Rektor Dharma Wacana. | 1 Hari Kerja |
| 11. Keputusan dan Penerbitan Sanksi | Rektor Dharma Wacana | Mempelajari rekomendasi dan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Sanksi Administratif kepada Terlapor, sesuai kewenangan Rektor. |
30 Hari Kerja
(Sejak Laporan Diterima) |
| 12. Pemberitahuan Hasil | Satgas PPKS/Rektor | Memberitahukan hasil keputusan kepada Korban dan Terlapor (disertai penjelasan hak-hak Korban untuk mendapatkan pemulihan). |
3 Hari Kerja
(Setelah SK Terbit) |
V
Tahap Pemulihan dan Tindak Lanjut
| Langkah | Aktor Terlibat | Deskripsi Kegiatan | Waktu Maksimum |
|---|---|---|---|
| 13. Pelaksanaan Pemulihan | Satgas PPKS & Unit terkait (Biro Psikologi/Kesehatan) | Memfasilitasi Korban untuk mendapatkan pemulihan (konseling psikologis, bantuan hukum, layanan medis, jaminan akademik, dll.). | Berkelanjutan |
| 14. Monitoring dan Evaluasi | Satgas PPKS | Melakukan monitoring berkala terhadap pelaksanaan sanksi dan efektivitas program pencegahan di kampus. | Triwulanan |
| 15. Pelaporan | Ketua Satgas PPKS | Membuat laporan tahunan mengenai kinerja, data kasus, dan rekomendasi perbaikan pencegahan kepada Rektor. | Tahunan |
Catatan:
Alur pelaporan ini menggambarkan tahapan penerimaan laporan,
pemeriksaan, penyusunan kesimpulan dan rekomendasi, penetapan
sanksi, hingga pemulihan dan tindak lanjut oleh Satgas PPKS/Tim
PPKPT Universitas Dharma Wacana.
