SATGAS PPKPT Dharma Wacana

Kampus adalah tempat BELAJAR, bukan tempat MENYAKITI

Alur Pelaporan

ALUR PELAPORAN

🗺️ Alur Kerja (Work Flow) Satgas PPKS/Tim PPKPT Universitas Dharma Wacana

I

Tahap Penerimaan Laporan dan Aduan

Langkah Aktor Terlibat Deskripsi Kegiatan Waktu Maksimum
1. Penerimaan Laporan Korban/Pelapor/Pihak Ketiga Korban atau Pelapor mengajukan aduan secara langsung ke Posko PPKS (luring) atau melalui hotline/email/formulir daring (daring).
2. Pencatatan Laporan Anggota Satgas PPKS (Sekretaris) Menerima, mencatat detail waktu, tempat, dan jenis dugaan Kekerasan Seksual (KS) ke dalam Buku Register Laporan, serta memastikan identitas Pelapor (dapat dirahasiakan). 1 Hari Kerja
3. Verifikasi Awal Ketua Satgas PPKS/Tim Verifikator Memastikan keabsahan dan kelengkapan administrasi laporan (identitas pelapor, dugaan jenis KS, lokasi kejadian). Jika kurang, meminta kelengkapan. 3 Hari Kerja
4. Penjaminan Rahasia & Perlindungan Ketua Satgas PPKS/Anggota Menjamin kerahasiaan identitas Korban/Saksi dan memberikan perlindungan sementara dari ancaman/ intimidasi, berkoordinasi dengan Pimpinan Universitas jika diperlukan. Segera
II

Tahap Pemeriksaan (Investigasi)

Langkah Aktor Terlibat Deskripsi Kegiatan Waktu Maksimum
5. Penentuan Tim Pemeriksa Ketua Satgas PPKS Menetapkan minimal 3 Anggota Satgas (termasuk minimal 1 orang berperspektif gender) untuk menjadi Tim Pemeriksa Kasus. 2 Hari Kerja
6. Pengumpulan Bukti dan Keterangan Tim Pemeriksa A. Memanggil dan meminta keterangan dari Korban, Saksi, dan Terlapor secara terpisah dan menjaga kerahasiaan.
B. Mengumpulkan bukti-bukti pendukung (surat, chat, rekaman, dokumen medis, dll.).
14 Hari Kerja
7. Analisis dan Rapat Pleno Seluruh Anggota Satgas PPKS Melakukan analisis mendalam terhadap semua data dan keterangan yang telah dikumpulkan. Mengidentifikasi apakah tindakan tersebut termasuk Kekerasan Seksual sesuai Permen. 7 Hari Kerja
III

Tahap Kesimpulan dan Rekomendasi

Langkah Aktor Terlibat Deskripsi Kegiatan Waktu Maksimum
8. Perumusan Kesimpulan Tim Pemeriksa/Satgas PPKS Merumuskan kesimpulan apakah dugaan KS terbukti atau tidak terbukti berdasarkan bukti yang sah dan kuat (minimal 2 alat bukti). 3 Hari Kerja
9. Penyusunan Rekomendasi Satgas PPKS Menyusun rekomendasi tertulis kepada Rektor Universitas Dharma Wacana mengenai:
A. Tindakan administratif yang direkomendasikan untuk Terlapor (jika terbukti).
B. Program pemulihan yang direkomendasikan untuk Korban.
3 Hari Kerja
IV

Tahap Penetapan Sanksi (Oleh Pimpinan Universitas)

Langkah Aktor Terlibat Deskripsi Kegiatan Waktu Maksimum
10. Penyerahan Rekomendasi Ketua Satgas PPKS Menyerahkan berkas Laporan dan Rekomendasi kepada Rektor Dharma Wacana. 1 Hari Kerja
11. Keputusan dan Penerbitan Sanksi Rektor Dharma Wacana Mempelajari rekomendasi dan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Sanksi Administratif kepada Terlapor, sesuai kewenangan Rektor. 30 Hari Kerja
(Sejak Laporan Diterima)
12. Pemberitahuan Hasil Satgas PPKS/Rektor Memberitahukan hasil keputusan kepada Korban dan Terlapor (disertai penjelasan hak-hak Korban untuk mendapatkan pemulihan). 3 Hari Kerja
(Setelah SK Terbit)
V

Tahap Pemulihan dan Tindak Lanjut

Langkah Aktor Terlibat Deskripsi Kegiatan Waktu Maksimum
13. Pelaksanaan Pemulihan Satgas PPKS & Unit terkait (Biro Psikologi/Kesehatan) Memfasilitasi Korban untuk mendapatkan pemulihan (konseling psikologis, bantuan hukum, layanan medis, jaminan akademik, dll.). Berkelanjutan
14. Monitoring dan Evaluasi Satgas PPKS Melakukan monitoring berkala terhadap pelaksanaan sanksi dan efektivitas program pencegahan di kampus. Triwulanan
15. Pelaporan Ketua Satgas PPKS Membuat laporan tahunan mengenai kinerja, data kasus, dan rekomendasi perbaikan pencegahan kepada Rektor. Tahunan
Catatan: Alur pelaporan ini menggambarkan tahapan penerimaan laporan, pemeriksaan, penyusunan kesimpulan dan rekomendasi, penetapan sanksi, hingga pemulihan dan tindak lanjut oleh Satgas PPKS/Tim PPKPT Universitas Dharma Wacana.

6 Layanan Utama SATGAS PPKPT UDW

Berbagai layanan terpadu untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan serta permusuhan.

Pelaporan
Sistem pelaporan kekerasan dan permusuhan secara online dengan jaminan kerahasiaan dan respon cepat dari tim penanganan.
Marketing Development
Layanan konseling psikologis profesional untuk korban, saksi, maupun pelaku dengan pendekatan restorative justice.
Link Building
Program edukasi pencegahan kekerasan, training, workshop, dan kampanye kesadaran untuk seluruh sivitas akademika.
On-page SEO
Pendampingan menyeluruh mulai dari pelaporan hingga pemulihan, melibatkan tim multidisiplin yang berpengalaman.
Off-page SEO
Mediasi antar pihak yang berkonflik dengan fasilitator netral untuk mencapai resolusi yang adil dan berkesinambungan.
Affiliate Product
Sosialisasi kebijakan kampus, advokasi hak korban, serta pendampingan hukum bagi yang membutuhkan.