STOP PERUNDUNGAN (BULLYING)
Dalam konteks PPKPT (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di
Perguruan Tinggi), perundungan (bullying)
adalah segala bentuk tindakan yang dilakukan secara sengaja untuk menyakiti,
merendahkan, mengintimidasi, mempermalukan, atau mengucilkan seseorang, baik
secara fisik, verbal, sosial, maupun melalui media digital. Perundungan dapat
terjadi secara berulang maupun dalam satu tindakan yang berdampak serius
terhadap korban.
Perundungan tidak hanya terjadi antar mahasiswa, tetapi juga dapat
melibatkan dosen, tenaga kependidikan, atau pihak lain di lingkungan perguruan
tinggi. Setiap bentuk perundungan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan,
saling menghormati, dan budaya akademik yang sehat.
Bentuk perundungan (bullying) di lingkungan perguruan tinggi antara lain:
·
Menghina, mengejek, atau memberikan julukan yang
merendahkan.
·
Mengintimidasi, mengancam, atau menakut-nakuti
seseorang.
·
Mengucilkan atau sengaja tidak melibatkan
seseorang dalam kegiatan akademik maupun organisasi.
·
Menyebarkan fitnah, gosip, atau informasi yang
merusak nama baik seseorang.
·
Melakukan perundungan melalui media sosial,
pesan singkat, atau platform digital (cyberbullying).
·
Melakukan tindakan fisik seperti mendorong,
memukul, atau bentuk kekerasan lainnya.
·
Memanfaatkan posisi, jabatan, atau senioritas
untuk mempermalukan atau menekan orang lain.
Dampak perundungan
Perundungan dapat menimbulkan berbagai dampak, antara lain:
·
Menurunnya rasa percaya diri dan harga diri.
·
Stres, kecemasan, depresi, atau trauma
psikologis.
·
Menurunnya konsentrasi, prestasi akademik, atau
produktivitas.
·
Menarik diri dari lingkungan sosial dan kegiatan
kampus.
·
Terganggunya kesehatan fisik maupun mental.
Mengapa harus dihentikan?
Perguruan tinggi merupakan lingkungan yang harus menjunjung tinggi rasa
saling menghormati, kesetaraan, dan keamanan bagi seluruh sivitas akademika.
Setiap individu berhak belajar, bekerja, dan beraktivitas tanpa rasa takut
terhadap intimidasi, penghinaan, maupun perlakuan yang merendahkan martabatnya.
Mencegah perundungan merupakan tanggung jawab bersama untuk menciptakan budaya
kampus yang aman, inklusif, dan saling menghargai.
Pesan PPKPT
STOP PERUNDUNGAN (BULLYING) adalah ajakan kepada seluruh
sivitas akademika untuk menolak segala bentuk perundungan, menghormati martabat
setiap individu, membangun komunikasi yang santun, berani melaporkan tindakan
perundungan, serta bersama-sama mewujudkan lingkungan perguruan tinggi yang
aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

