SATGAS PPKPT Dharma Wacana

Kampus adalah tempat BELAJAR, bukan tempat MENYAKITI

STOP PERUNDUNGAN (BULLYING)

PPKPT
0



STOP PERUNDUNGAN (BULLYING)

Dalam konteks PPKPT (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi), perundungan (bullying) adalah segala bentuk tindakan yang dilakukan secara sengaja untuk menyakiti, merendahkan, mengintimidasi, mempermalukan, atau mengucilkan seseorang, baik secara fisik, verbal, sosial, maupun melalui media digital. Perundungan dapat terjadi secara berulang maupun dalam satu tindakan yang berdampak serius terhadap korban.

Perundungan tidak hanya terjadi antar mahasiswa, tetapi juga dapat melibatkan dosen, tenaga kependidikan, atau pihak lain di lingkungan perguruan tinggi. Setiap bentuk perundungan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, saling menghormati, dan budaya akademik yang sehat.

Bentuk perundungan (bullying) di lingkungan perguruan tinggi antara lain:

·         Menghina, mengejek, atau memberikan julukan yang merendahkan.

·         Mengintimidasi, mengancam, atau menakut-nakuti seseorang.

·         Mengucilkan atau sengaja tidak melibatkan seseorang dalam kegiatan akademik maupun organisasi.

·         Menyebarkan fitnah, gosip, atau informasi yang merusak nama baik seseorang.

·         Melakukan perundungan melalui media sosial, pesan singkat, atau platform digital (cyberbullying).

·         Melakukan tindakan fisik seperti mendorong, memukul, atau bentuk kekerasan lainnya.

·         Memanfaatkan posisi, jabatan, atau senioritas untuk mempermalukan atau menekan orang lain.

Dampak perundungan

Perundungan dapat menimbulkan berbagai dampak, antara lain:

·         Menurunnya rasa percaya diri dan harga diri.

·         Stres, kecemasan, depresi, atau trauma psikologis.

·         Menurunnya konsentrasi, prestasi akademik, atau produktivitas.

·         Menarik diri dari lingkungan sosial dan kegiatan kampus.

·         Terganggunya kesehatan fisik maupun mental.

Mengapa harus dihentikan?

Perguruan tinggi merupakan lingkungan yang harus menjunjung tinggi rasa saling menghormati, kesetaraan, dan keamanan bagi seluruh sivitas akademika. Setiap individu berhak belajar, bekerja, dan beraktivitas tanpa rasa takut terhadap intimidasi, penghinaan, maupun perlakuan yang merendahkan martabatnya. Mencegah perundungan merupakan tanggung jawab bersama untuk menciptakan budaya kampus yang aman, inklusif, dan saling menghargai.


Pesan PPKPT

STOP PERUNDUNGAN (BULLYING) adalah ajakan kepada seluruh sivitas akademika untuk menolak segala bentuk perundungan, menghormati martabat setiap individu, membangun komunikasi yang santun, berani melaporkan tindakan perundungan, serta bersama-sama mewujudkan lingkungan perguruan tinggi yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

 


  • Lebih baru

    STOP PERUNDUNGAN (BULLYING)

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default

6 Layanan Utama SATGAS PPKPT UDW

Berbagai layanan terpadu untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan serta permusuhan.

Pelaporan
Sistem pelaporan kekerasan dan permusuhan secara online dengan jaminan kerahasiaan dan respon cepat dari tim penanganan.
Marketing Development
Layanan konseling psikologis profesional untuk korban, saksi, maupun pelaku dengan pendekatan restorative justice.
Link Building
Program edukasi pencegahan kekerasan, training, workshop, dan kampanye kesadaran untuk seluruh sivitas akademika.
On-page SEO
Pendampingan menyeluruh mulai dari pelaporan hingga pemulihan, melibatkan tim multidisiplin yang berpengalaman.
Off-page SEO
Mediasi antar pihak yang berkonflik dengan fasilitator netral untuk mencapai resolusi yang adil dan berkesinambungan.
Affiliate Product
Sosialisasi kebijakan kampus, advokasi hak korban, serta pendampingan hukum bagi yang membutuhkan.