STOP KEKERASAN SEKSUAL
Dalam konteks PPKPT (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di
Perguruan Tinggi), kekerasan seksual adalah setiap
perbuatan yang bersifat seksual yang dilakukan tanpa persetujuan (consent)
dari pihak yang menjadi sasaran, baik secara fisik maupun nonfisik, yang
mengakibatkan seseorang merasa direndahkan, dipermalukan, terintimidasi, atau
mengalami penderitaan fisik, psikis, sosial, maupun kerugian lainnya.
Kekerasan seksual dapat terjadi kepada siapa saja, tanpa memandang jenis
kelamin, usia, jabatan, maupun status di lingkungan perguruan tinggi. Perilaku
tersebut dapat dilakukan secara langsung, melalui media elektronik, maupun
dalam bentuk penyalahgunaan relasi kuasa.
Bentuk kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi antara lain:
·
Pelecehan seksual secara verbal, seperti
komentar, siulan, candaan, atau ucapan bernuansa seksual yang tidak diinginkan.
·
Pelecehan seksual secara nonverbal, seperti
menunjukkan gambar, video, atau isyarat yang bermuatan seksual dan membuat
orang lain merasa tidak nyaman.
·
Menyentuh, meraba, memeluk, mencium, atau
melakukan kontak fisik bernuansa seksual tanpa persetujuan.
·
Mengirim pesan, foto, video, atau konten
bermuatan seksual tanpa persetujuan penerima.
·
Memaksa seseorang melakukan aktivitas seksual
atau memberikan keuntungan tertentu dengan imbalan atau ancaman.
·
Penyebaran foto, video, atau informasi pribadi
yang bermuatan seksual tanpa izin.
·
Segala bentuk tindakan seksual yang dilakukan
dengan paksaan, ancaman, intimidasi, manipulasi, atau penyalahgunaan posisi dan
kewenangan.
Dampak kekerasan seksual
Kekerasan seksual dapat menimbulkan berbagai dampak, antara lain:
·
Trauma psikologis, stres, kecemasan, atau
depresi.
·
Hilangnya rasa aman dan kepercayaan diri.
·
Gangguan terhadap proses belajar, bekerja,
maupun aktivitas akademik.
·
Kerugian sosial, ekonomi, maupun reputasi.
·
Dampak fisik dan kesehatan yang memerlukan
penanganan medis maupun psikologis.
Mengapa harus dihentikan?
Lingkungan perguruan tinggi harus menjadi tempat yang aman, bermartabat, dan
menghormati hak setiap individu. Setiap sivitas akademika berhak belajar,
bekerja, melakukan penelitian, dan beraktivitas tanpa mengalami pelecehan,
intimidasi, maupun kekerasan seksual. Pencegahan kekerasan seksual merupakan
tanggung jawab bersama untuk menciptakan budaya kampus yang saling menghormati,
menjunjung kesetaraan, dan melindungi martabat setiap orang.
Pesan PPKPT
STOP KEKERASAN SEKSUAL adalah ajakan kepada seluruh sivitas
akademika untuk menolak segala bentuk kekerasan seksual, menghormati batasan
dan persetujuan (consent) setiap individu, berani melaporkan apabila
mengetahui atau mengalami kekerasan seksual, serta bersama-sama mewujudkan
lingkungan perguruan tinggi yang aman, inklusif, bermartabat, dan bebas dari
kekerasan seksual.

