SATGAS PPKPT Dharma Wacana

Kampus adalah tempat BELAJAR, bukan tempat MENYAKITI

STOP KEKERASAN SEKSUAL

PPKPT
0




STOP KEKERASAN SEKSUAL

Dalam konteks PPKPT (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi), kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang bersifat seksual yang dilakukan tanpa persetujuan (consent) dari pihak yang menjadi sasaran, baik secara fisik maupun nonfisik, yang mengakibatkan seseorang merasa direndahkan, dipermalukan, terintimidasi, atau mengalami penderitaan fisik, psikis, sosial, maupun kerugian lainnya.

Kekerasan seksual dapat terjadi kepada siapa saja, tanpa memandang jenis kelamin, usia, jabatan, maupun status di lingkungan perguruan tinggi. Perilaku tersebut dapat dilakukan secara langsung, melalui media elektronik, maupun dalam bentuk penyalahgunaan relasi kuasa.

Bentuk kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi antara lain:

·         Pelecehan seksual secara verbal, seperti komentar, siulan, candaan, atau ucapan bernuansa seksual yang tidak diinginkan.

·         Pelecehan seksual secara nonverbal, seperti menunjukkan gambar, video, atau isyarat yang bermuatan seksual dan membuat orang lain merasa tidak nyaman.

·         Menyentuh, meraba, memeluk, mencium, atau melakukan kontak fisik bernuansa seksual tanpa persetujuan.

·         Mengirim pesan, foto, video, atau konten bermuatan seksual tanpa persetujuan penerima.

·         Memaksa seseorang melakukan aktivitas seksual atau memberikan keuntungan tertentu dengan imbalan atau ancaman.

·         Penyebaran foto, video, atau informasi pribadi yang bermuatan seksual tanpa izin.

·         Segala bentuk tindakan seksual yang dilakukan dengan paksaan, ancaman, intimidasi, manipulasi, atau penyalahgunaan posisi dan kewenangan.

Dampak kekerasan seksual

Kekerasan seksual dapat menimbulkan berbagai dampak, antara lain:

·         Trauma psikologis, stres, kecemasan, atau depresi.

·         Hilangnya rasa aman dan kepercayaan diri.

·         Gangguan terhadap proses belajar, bekerja, maupun aktivitas akademik.

·         Kerugian sosial, ekonomi, maupun reputasi.

·         Dampak fisik dan kesehatan yang memerlukan penanganan medis maupun psikologis.

Mengapa harus dihentikan?

Lingkungan perguruan tinggi harus menjadi tempat yang aman, bermartabat, dan menghormati hak setiap individu. Setiap sivitas akademika berhak belajar, bekerja, melakukan penelitian, dan beraktivitas tanpa mengalami pelecehan, intimidasi, maupun kekerasan seksual. Pencegahan kekerasan seksual merupakan tanggung jawab bersama untuk menciptakan budaya kampus yang saling menghormati, menjunjung kesetaraan, dan melindungi martabat setiap orang.


Pesan PPKPT

STOP KEKERASAN SEKSUAL adalah ajakan kepada seluruh sivitas akademika untuk menolak segala bentuk kekerasan seksual, menghormati batasan dan persetujuan (consent) setiap individu, berani melaporkan apabila mengetahui atau mengalami kekerasan seksual, serta bersama-sama mewujudkan lingkungan perguruan tinggi yang aman, inklusif, bermartabat, dan bebas dari kekerasan seksual.

 


Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default

6 Layanan Utama SATGAS PPKPT UDW

Berbagai layanan terpadu untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan serta permusuhan.

Pelaporan
Sistem pelaporan kekerasan dan permusuhan secara online dengan jaminan kerahasiaan dan respon cepat dari tim penanganan.
Marketing Development
Layanan konseling psikologis profesional untuk korban, saksi, maupun pelaku dengan pendekatan restorative justice.
Link Building
Program edukasi pencegahan kekerasan, training, workshop, dan kampanye kesadaran untuk seluruh sivitas akademika.
On-page SEO
Pendampingan menyeluruh mulai dari pelaporan hingga pemulihan, melibatkan tim multidisiplin yang berpengalaman.
Off-page SEO
Mediasi antar pihak yang berkonflik dengan fasilitator netral untuk mencapai resolusi yang adil dan berkesinambungan.
Affiliate Product
Sosialisasi kebijakan kampus, advokasi hak korban, serta pendampingan hukum bagi yang membutuhkan.