STOP KEBIJAKAN YANG MENGANDUNG KEKERASAN
Dalam konteks PPKPT (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan
Tinggi), kebijakan yang mengandung kekerasan adalah aturan,
keputusan, prosedur, atau praktik di lingkungan kampus yang secara langsung
maupun tidak langsung dapat menimbulkan, membiarkan, atau memperkuat terjadinya
kekerasan.
Kebijakan tersebut dapat berbentuk peraturan tertulis maupun kebiasaan
yang sudah berlangsung lama, tetapi berpotensi merugikan, mendiskriminasi,
mengintimidasi, atau menghilangkan rasa aman bagi sivitas akademika.
Bentuk kebijakan yang mengandung kekerasan antara
lain:
- Membiarkan
perundungan (bullying) tanpa adanya penanganan yang jelas.
- Aturan
yang diskriminatif, misalnya berdasarkan jenis kelamin, agama,
suku, disabilitas, atau latar belakang tertentu.
- Kegiatan
pembinaan atau orientasi yang mengandung kekerasan fisik, verbal, maupun
psikologis.
- Prosedur
pelaporan yang menyulitkan korban, sehingga korban merasa takut
atau enggan melapor.
- Kebijakan
yang tidak melindungi korban dan justru menyalahkan korban
atas peristiwa yang dialami.
- Praktik intimidasi, ancaman, atau tekanan dalam lingkungan akademik maupun nonakademik.
Mengapa kebijakan bebas kekerasan penting?
Kampus merupakan tempat belajar, bekerja, dan berkembang yang harus
menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, kesetaraan, serta penghormatan
terhadap hak setiap individu. Oleh karena itu, seluruh kebijakan di perguruan
tinggi harus mendukung terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, inklusif, dan
bebas dari segala bentuk kekerasan.
Pesan PPKPT
STOP KEBIJAKAN YANG MENGANDUNG KEKERASAN berarti
mengajak seluruh sivitas akademika untuk menolak aturan, tindakan, maupun
praktik yang berpotensi menimbulkan kekerasan, serta bersama-sama membangun
budaya kampus yang aman, bermartabat, dan berkeadilan bagi semua.

