SATGAS PPKPT Dharma Wacana

Kampus adalah tempat BELAJAR, bukan tempat MENYAKITI

Tentang Satgas PPKPT

TENTANG SATGAS PPKPT

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Universitas Dharma Wacana (UDW) merupakan satuan tugas yang dibentuk di lingkungan Universitas Dharma Wacana sebagai bagian dari komitmen universitas dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, inklusif, setara, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Satgas PPKPT Universitas Dharma Wacana berperan dalam melaksanakan upaya pencegahan dan penanganan terhadap berbagai bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, yang meliputi kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, perundungan (bullying), diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan.

Keberadaan Satgas PPKPT merupakan bagian penting dalam membangun budaya keselamatan dan perlindungan (safeguarding culture) di lingkungan Universitas Dharma Wacana. Satgas PPKPT berperan dalam memberikan edukasi dan sosialisasi, menerima serta menindaklanjuti laporan, melakukan penanganan terhadap dugaan kekerasan, serta memfasilitasi layanan pendampingan, pelindungan, dan pemulihan bagi pihak yang membutuhkan.

Dalam menjalankan tugasnya, Satgas PPKPT Universitas Dharma Wacana mengedepankan prinsip kerahasiaan, keberpihakan pada korban, keamanan, kesetaraan, nondiskriminasi, independensi, profesionalitas, dan penghormatan terhadap hak setiap warga perguruan tinggi.

Satgas PPKPT Universitas Dharma Wacana berkomitmen untuk melaksanakan tugas secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab dengan dukungan seluruh sivitas akademika dan tenaga kependidikan Universitas Dharma Wacana.

TUGAS SATGAS PPKPT

1. Tugas Utama

Satgas PPKPT Universitas Dharma Wacana mempunyai tugas melaksanakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Universitas Dharma Wacana.

2. Fungsi Satgas PPKPT

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Satgas PPKPT Universitas Dharma Wacana mempunyai fungsi:

  1. Membantu Rektor dalam menyusun dan mengembangkan pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Universitas Dharma Wacana.
  2. Melaksanakan sosialisasi dan edukasi mengenai:
    • Kesetaraan gender.
    • Hak penyandang disabilitas.
    • Pendidikan seksualitas dan kesehatan reproduksi.
    • Pencegahan dan Penanganan Kekerasan.
    • Penciptaan lingkungan perguruan tinggi yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan.
  3. Melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan seluruh warga Universitas Dharma Wacana mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan.
  4. Menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan Universitas Dharma Wacana.
  5. Menindaklanjuti dan menangani temuan dugaan kekerasan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
  6. Melakukan koordinasi dengan unit kerja di Universitas Dharma Wacana yang menangani layanan bagi penyandang disabilitas apabila laporan menyangkut korban, saksi, pelapor, dan/atau terlapor penyandang disabilitas.
  7. Memfasilitasi rujukan layanan kepada lembaga atau instansi terkait dalam pemberian pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan bagi korban dan saksi.
  8. Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan rekomendasi tindak lanjut hasil pemeriksaan.
  9. Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan kepada Rektor paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.

Isi Laporan

Laporan tersebut sekurang-kurangnya memuat:

  • Kegiatan Pencegahan Kekerasan yang telah dilaksanakan.
  • Data pelaporan dugaan Kekerasan.
  • Kegiatan Penanganan Kekerasan yang telah dan sedang dilaksanakan.
  • Kegiatan fasilitasi pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan bagi korban dan saksi.

KEWENANGAN SATGAS PPKPT

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Satgas PPKPT Universitas Dharma Wacana memiliki kewenangan untuk:

  1. Memanggil dan meminta keterangan dari pelapor, korban, saksi, terlapor, pendamping, dan/atau ahli.
  2. Meminta bantuan Rektor untuk menghadirkan saksi, terlapor, pendamping, dan/atau ahli dalam proses pemeriksaan.
  3. Melakukan konsultasi mengenai penanganan dugaan kekerasan dengan pihak terkait dengan tetap mempertimbangkan kondisi, keamanan, keselamatan, dan kenyamanan korban.
  4. Melakukan koordinasi dengan perguruan tinggi lain dan/atau mitra Universitas Dharma Wacana apabila laporan dugaan kekerasan melibatkan pelapor, korban, saksi, dan/atau terlapor dari perguruan tinggi lain dan/atau mitra Universitas Dharma Wacana.
  5. Memfasilitasi korban dan/atau pelapor untuk memperoleh layanan atau membuat laporan kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan dan/atau sesuai dengan persetujuan serta kebutuhan korban dan/atau pelapor.
  6. Melakukan koordinasi dengan unit internal maupun pihak eksternal yang relevan dalam rangka memastikan proses Pencegahan dan Penanganan Kekerasan berjalan secara efektif dan berperspektif korban.

KODE ETIK SATGAS PPKPT

Dalam menjalankan tugasnya, anggota Satgas PPKPT Universitas Dharma Wacana wajib:

  1. Menindaklanjuti setiap laporan dugaan kekerasan yang diterima sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
  2. Menjaga dan merahasiakan identitas pihak yang terkait langsung dengan laporan.
  3. Menjamin keamanan dan keselamatan korban, saksi, dan/atau pelapor sesuai dengan kebutuhan dan kondisi kasus.
  4. Menjaga independensi, objektivitas, profesionalitas, dan kredibilitas Satgas PPKPT.
  5. Menjaga integritas pribadi dan tidak menyalahgunakan kewenangan dalam menjalankan tugas.
  6. Menghindari konflik kepentingan dalam proses penanganan laporan.
  7. Menghormati martabat, hak, keamanan, privasi, dan pilihan korban maupun pihak lain yang terkait dengan laporan.
  8. Tidak melakukan diskriminasi terhadap korban, pelapor, saksi, maupun terlapor berdasarkan jenis kelamin, gender, kondisi disabilitas, latar belakang sosial, ekonomi, maupun karakteristik lainnya.
  9. Menjaga seluruh informasi dan dokumen yang diperoleh selama pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan kerahasiaan yang berlaku.

HAK ANGGOTA SATGAS PPKPT

Anggota Satgas PPKPT Universitas Dharma Wacana memiliki hak untuk:

  1. Mendapatkan dukungan dan pemulihan secara berkala untuk mencegah kelelahan emosional (burnout) dan trauma sekunder (secondary trauma) akibat pelaksanaan tugas.
  2. Mendapatkan pelindungan dari pimpinan Universitas Dharma Wacana dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
  3. Mendapatkan pelatihan, pendampingan, dan peningkatan kapasitas yang diperlukan untuk melaksanakan tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan secara profesional.
  4. Mendapatkan akses terhadap pengembangan kompetensi dan peningkatan kapasitas dalam bidang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan.
  5. Mendapatkan pengakuan atas pelaksanaan tugas sebagai anggota Satgas PPKPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Universitas Dharma Wacana.
  6. Mendapatkan dukungan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam melaksanakan tugas Satgas PPKPT.

6 Layanan Utama SATGAS PPKPT UDW

Berbagai layanan terpadu untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan serta permusuhan.

Pelaporan
Sistem pelaporan kekerasan dan permusuhan secara online dengan jaminan kerahasiaan dan respon cepat dari tim penanganan.
Marketing Development
Layanan konseling psikologis profesional untuk korban, saksi, maupun pelaku dengan pendekatan restorative justice.
Link Building
Program edukasi pencegahan kekerasan, training, workshop, dan kampanye kesadaran untuk seluruh sivitas akademika.
On-page SEO
Pendampingan menyeluruh mulai dari pelaporan hingga pemulihan, melibatkan tim multidisiplin yang berpengalaman.
Off-page SEO
Mediasi antar pihak yang berkonflik dengan fasilitator netral untuk mencapai resolusi yang adil dan berkesinambungan.
Affiliate Product
Sosialisasi kebijakan kampus, advokasi hak korban, serta pendampingan hukum bagi yang membutuhkan.