STOP KEKERASAN FISIK
Dalam konteks PPKPT (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di
Perguruan Tinggi), kekerasan fisik adalah setiap
perbuatan yang menggunakan tenaga atau kekuatan fisik sehingga mengakibatkan
rasa sakit, cedera, penderitaan, atau membahayakan keselamatan seseorang.
Kekerasan fisik merupakan pelanggaran terhadap hak setiap individu untuk
memperoleh rasa aman dan perlindungan di lingkungan perguruan tinggi.
Kekerasan fisik dapat terjadi dalam berbagai situasi, baik di lingkungan
akademik maupun nonakademik, dan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.
Bentuk kekerasan fisik di lingkungan perguruan tinggi antara lain:
·
Memukul, menampar, menendang, atau mendorong
seseorang.
·
Menjambak, mencubit, mencekik, atau melakukan
tindakan yang menyebabkan rasa sakit.
·
Melempar benda atau menggunakan benda tertentu
untuk melukai orang lain.
·
Melakukan pemaksaan fisik dalam kegiatan
akademik, organisasi, maupun kegiatan kemahasiswaan.
·
Mengurung, membatasi kebebasan bergerak, atau
tindakan lain yang mengancam keselamatan fisik seseorang.
·
Tindakan kekerasan dalam perpeloncoan,
orientasi, atau kegiatan yang melibatkan unsur pemaksaan dan kekerasan.
Dampak kekerasan fisik
Kekerasan fisik dapat menimbulkan berbagai dampak, antara lain:
·
Cedera ringan hingga berat.
·
Gangguan kesehatan yang memerlukan perawatan
medis.
·
Trauma psikologis, ketakutan, dan hilangnya rasa
aman.
·
Menurunnya prestasi akademik atau produktivitas.
·
Dampak jangka panjang terhadap kesehatan fisik
maupun mental.
Mengapa harus dihentikan?
Perguruan tinggi harus menjadi lingkungan yang aman, nyaman, dan menjunjung
tinggi nilai kemanusiaan. Setiap sivitas akademika berhak belajar, bekerja, dan
beraktivitas tanpa rasa takut terhadap ancaman atau tindakan kekerasan fisik.
Pencegahan kekerasan fisik merupakan tanggung jawab bersama untuk menciptakan
budaya kampus yang saling menghormati dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Pesan PPKPT
STOP KEKERASAN FISIK adalah ajakan kepada seluruh sivitas
akademika untuk menolak segala bentuk tindakan yang melukai atau membahayakan
orang lain, mengedepankan penyelesaian masalah secara damai, saling
menghormati, serta bersama-sama mewujudkan lingkungan perguruan tinggi yang
aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan.

