SATGAS PPKPT Dharma Wacana

Kampus adalah tempat BELAJAR, bukan tempat MENYAKITI

STOP KEKERASAN FISIK

PPKPT
0




STOP KEKERASAN FISIK

Dalam konteks PPKPT (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi), kekerasan fisik adalah setiap perbuatan yang menggunakan tenaga atau kekuatan fisik sehingga mengakibatkan rasa sakit, cedera, penderitaan, atau membahayakan keselamatan seseorang. Kekerasan fisik merupakan pelanggaran terhadap hak setiap individu untuk memperoleh rasa aman dan perlindungan di lingkungan perguruan tinggi.

Kekerasan fisik dapat terjadi dalam berbagai situasi, baik di lingkungan akademik maupun nonakademik, dan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.

Bentuk kekerasan fisik di lingkungan perguruan tinggi antara lain:

·         Memukul, menampar, menendang, atau mendorong seseorang.

·         Menjambak, mencubit, mencekik, atau melakukan tindakan yang menyebabkan rasa sakit.

·         Melempar benda atau menggunakan benda tertentu untuk melukai orang lain.

·         Melakukan pemaksaan fisik dalam kegiatan akademik, organisasi, maupun kegiatan kemahasiswaan.

·         Mengurung, membatasi kebebasan bergerak, atau tindakan lain yang mengancam keselamatan fisik seseorang.

·         Tindakan kekerasan dalam perpeloncoan, orientasi, atau kegiatan yang melibatkan unsur pemaksaan dan kekerasan.

Dampak kekerasan fisik

Kekerasan fisik dapat menimbulkan berbagai dampak, antara lain:

·         Cedera ringan hingga berat.

·         Gangguan kesehatan yang memerlukan perawatan medis.

·         Trauma psikologis, ketakutan, dan hilangnya rasa aman.

·         Menurunnya prestasi akademik atau produktivitas.

·         Dampak jangka panjang terhadap kesehatan fisik maupun mental.

Mengapa harus dihentikan?

Perguruan tinggi harus menjadi lingkungan yang aman, nyaman, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Setiap sivitas akademika berhak belajar, bekerja, dan beraktivitas tanpa rasa takut terhadap ancaman atau tindakan kekerasan fisik. Pencegahan kekerasan fisik merupakan tanggung jawab bersama untuk menciptakan budaya kampus yang saling menghormati dan bebas dari segala bentuk kekerasan.


Pesan PPKPT

STOP KEKERASAN FISIK adalah ajakan kepada seluruh sivitas akademika untuk menolak segala bentuk tindakan yang melukai atau membahayakan orang lain, mengedepankan penyelesaian masalah secara damai, saling menghormati, serta bersama-sama mewujudkan lingkungan perguruan tinggi yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan.

 


Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default

6 Layanan Utama SATGAS PPKPT UDW

Berbagai layanan terpadu untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan serta permusuhan.

Pelaporan
Sistem pelaporan kekerasan dan permusuhan secara online dengan jaminan kerahasiaan dan respon cepat dari tim penanganan.
Marketing Development
Layanan konseling psikologis profesional untuk korban, saksi, maupun pelaku dengan pendekatan restorative justice.
Link Building
Program edukasi pencegahan kekerasan, training, workshop, dan kampanye kesadaran untuk seluruh sivitas akademika.
On-page SEO
Pendampingan menyeluruh mulai dari pelaporan hingga pemulihan, melibatkan tim multidisiplin yang berpengalaman.
Off-page SEO
Mediasi antar pihak yang berkonflik dengan fasilitator netral untuk mencapai resolusi yang adil dan berkesinambungan.
Affiliate Product
Sosialisasi kebijakan kampus, advokasi hak korban, serta pendampingan hukum bagi yang membutuhkan.